Masuk Daftar Blacklist BI Checking? Ini Cara Cek BI Checking dan Solusi Pemutihannya

BI Checking

Hi, sobat kreasi… pada artikel kali ini sudutpandangnovita membahas tentang tema finance. Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan pembahasan tentang BI checking. Banyak warganet yang takut masuk dalam daftar blacklist BI checking. Apakah kamu juga di antaranya? hehehe… yuk simak dalam artikel ini gimana sih cara cek BI checking dan solusi untuk pemutihannya.

Adanya kemudahan akses layanan pembayaran, seperti paylater membawa perubahan gaya hidup masyarakat saat ini. Namun banyak orang tidak menyadari bahwa menunggak cicilan paylater atau pinjaman online (pinjol) ternyata juga dapat merugikan diri dalam jangka panjang. Karena akan mempengaruhi data BI Checking kita Lho Sobat..

Hayoo…siapa yang merasa pernah menunggak atau bahkan tidak membayar cicilan paylater atau pinjolnya? Yuk segera diurus sebelum berlarut-larut ya 😊

Terkait dengan isu blacklist BI checking, selain dikhawatirkan sulit dalam pengajuan pinjaman banyak warganet utamanya generasi muda yang juga menghubungkan dengan kemungkinan kendala nantinya dalam mencari pekerjaan.

Nah… bener gak sih selain terkait dengan pengajuan aplikasi pinjaman BI checking juga ada kaitannya dengan proses pencarian kerja?. Bagaimana cara cek BI checking kita ? dan bagaimana solusi untuk pemutihannya?

Sebelum membahas pertanyaan di atas, untuk menambah wawasan kita yuk kita bahas terlebih dahulu sebenarnya apa sih BI checking itu?

Apa itu BI Checking /SLIK OJK? 

BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit seorang debitur. Namun sejak tanggung jawab pemeriksaan kredit beralih dari di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI) menjadi di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI checking berubah nama menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK) tepatnya per 1 Januari 2018.

Jadi OJK menyediakan informasi debitur (iDeb) yang di dalamnya dapat di akses oleh beberapa lembaga di antaranya lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan dan juga lembaga keuangan non-bank yang berada di bawah naungan OJK. Selain dapat mengakses data debitur, lembaga-lembaga tersebut juga memiliki kewajiban untuk melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Debitur yang masuk dalam daftar blacklist (daftar hitam) BI Checking/SLIK OJK, tidak dapat mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank hingga perusahaan leasing. Misalnya ketika melakukan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun kartu kredit akan tertolak.

Sekarang sobat kreasi sudah paham ya, bahwa tujuan dilakukannya BI Checking atau SLIK yaitu untuk mempelajari aktivitas keuangan seorang nasabah yang akan mengajukan pinjaman. Penilaian dari peninjauan aktivitas keuangan ini digunakan sebagai dasar untuk memutuskan apakah seorang nasabah layak untuk mendapatkan dukungan kredit dari lembaga keuangan atau tidak.

Nah, sedangkan skor BI Checking yang buruk dengan proses pencarian kerja sebenarnya tidak ada kaitannya secara langsung. Secara umum pertimbangan utama dalam rekrutmen pegawai sebuah perusahaan atau lembaga pencari pegawai yaitu terkait kualifikasi kaitannya dengan pekerjaan atau jabatan yang dilamar oleh pencari kerja.

Namun, tidak menutup kemungkinan sebuah perusahaan juga akan memeriksa data BI checking kandidat calon karyawan sebagai bahan pertimbangan. Kebijakan tersebut tergantung kewenangan dari masing-masing perusahaan yang akan merekrut karyawan.

Rincian Skor Kolektibilitas Kredit Berdasarkan BI Checking

Dilansir dari laman OJK 5 skor kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum yaitu sebagai berikut:
1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.
    Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau
    bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga
    antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 
    121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 
    180 hari.

Sumber dokumen: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penilaian-Kualitas-Aset-Bank-Umum/pojk%2040-2019.pdf

Lembaga keuangan suka dengan calon debitur yang memiliki skor kolektibilitas 1. Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus. Sedangkan calon debitur akan masuk dalam daftar blacklist BI checking jika tercatat masuk dalam kategori skor 3, skor 4, dan skor 5. 

Jika calon debitur memiliki skor 3, skor 4, dan skor 5, maka lembaga keuangan akan menolak aplikasi pengajuan kredit atau pinjaman calon debitur tersebut. Hal ini dilakukan oleh Lembaga keuangan untuk menghindari timbulnya risiko kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). NPL merupakan hal penting yang harus dihindari oleh Lembaga keuangan, karena NPL menjadi indikator penting untuk mengukur tingkat Kesehatan suatu Lembaga keuangan.

Cara Melihat BI Checking 

Selain lembaga keuangan yang berada di bawah naungan OJK, sistem Informasi Debitur (SID) juga bisa diakses oleh masyarakat umum Lho sobat.. Seperti yang sudah dijelaskan dalam laman OJK . Prosedur melihat BI checking dapat dilakukan secara offline ataupun online.

Cara Melihat BI Checking

Prosedur Melihat BI Checking yang Dilakukan secara Offline

1. Debitur datang ke OJK (Kantor Pusat, Kantor Regional, dan Kantor OJK pelaksana layanan iDebKu 
   OJK) dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur
   Dokumen pendukung permintaan informasi debitur antara lain:
   a. Debitur Perseorangan
       Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa :
       - KTP untuk WNI; atau
       - Paspor untuk WNA
       - Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa
   b. Debitur yang telah meninggal dunia:
       Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa :
       - Identitas ahli waris (KTP untuk WNI,
       - Paspor untuk WNA)
       - Dokumen asli yang menerangkan
       - Kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
       - Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
     c. Debitur badan usaha :
         Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan 
         usaha berupa :
         - NPWP
         - Akta pendirian perusahaan
         - Perubahan anggaran dasar terakhir
         - Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa
2. OJK Melakukan Pengecekan Kesesuaian Formulir dan Dokumen Pendukung
    Apabila telah sesuai dengan persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.
3. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.



Cara Melihat BI Checking

Prosedur Melihat BI Checking yang Dilakukan secara Online

1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id
    - Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK,
    - Kemudian cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman dan klik 

      "Selanjutnya".
2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar
    - Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan.
    - Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar
    - Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan permintaan iDeb.
    - Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada 
      aplikasi
3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain 
    informasi nomor pendaftaran.
4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi 
    nomor pendaftaran.
5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling 
    lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
6. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, dapat menghubungi 
   Kontak OJK 157 melalui:
   Telp: 157
   Email: konsumen@ojk.go.id WA: 081-157-157-157

Cara Pemutihan BI Checking/SLIK OJK 

Istilah “pemutihan” BI checking sebenarnya tidak ada dalam dunia perbankan. Istilah tersebut digunakan untuk upaya untuk membersihkan BI checking agar nilai skor yang awalnya masuk data blacklist berubah menjadi aman.

BI Checking dengan historis cicilan yang tidak terbayar atau ada tunggakan bisa mendapatkan skor 3, 4 atau bahkan 5. Status tersebut dapat berdampak terganggunya jika sobat melakukan proses pengajuan aplikasi kredit atau pinjaman. Agar skor buruk BI Checking bisa bersih kembali, kita dapat melakukan beberapa cara sebagai berikut:
1. Segera lunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak di lembaga keuangan yang menjadi catatan       
 utang kita.
2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, kita lakukan pemantauan terhadap BI 
    Checking dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.
3. Jika skor belum ada perubahan, lakukan pengajuan komplain ke lembaga keuangan di mana kita 
    mengambil kredit dengan meminta surat klarifikasi bahwa utang telah dilunasi.
4. Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit dengan membawa surat 
    klarifikasi dari Lembaga keuangan di mana kita mengambil kredit bahwa utang telah dilunasi.
5. Tunggu sampai BI Checking kita dinyatakan benar-benar bersih bersih untuk mengajukan 
    kembali pinjaman atau kredit yang tertunda.

Manajemen Keuangan dengan Bijak dan Baik


Nah, itu dia beberapa hal yang perlu kita ketahui terkait BI checking, bagaimana cara cek BI checking, dan bagaimana solusi pemutihan agar terlepas dari daftar blacklist BI checking. Semoga artikel ini dapat membantu menjawab pertanyaan terkait BI checking ya sobat…Yuk kita belajar untuk melakukan perencanaan keuangan dan mengelolanya dengan lebih baik dan lebih bijak, untuk masa depan keuangan yang labih baik… 😉

4 komentar

Terimakasih sudah berkunjung. Semoga sudutpandangnovita dapat membuat readers nyaman.

Ditunggu celotehnya dikolom komentar, namun jangan tinggalkan link hidup ya... 😊
  1. Makin panas ya pembahasan soal paylater

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya ya kak, jaman sekarang paylater sudah menjadi gaya hidup sebagian besar masyarakat Indonesia... Hehe...

      Hapus
  2. Kalau udah masuk black list, bisa gawat itu, Mbak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hehe... Iya kak, untuk berhati-hati harus lebih bijak dlm mengelola keuangan ya kak .

      Hapus